Minggu, 23 Januari 2011

WALIMATUL 'URSY


WALIMAH AL-'URSY

1.      Pengertian
Walimah berasal dari kata al-Walim yang artinya makanan pengantin, yang maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta pernikahan. Bisa juga diartikan dengan makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Ibnu Atsir dalam kitabnya an-Nihayah (juz V/226), yang dikutip oleh Zakiyah Darajat dkk, mengemukakan bahwa walimah adalah:
"yaitu makanan yang dibuat untuk pesta perkawinan"

2.      Dasar Hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
"dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[1]
"dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing".[2]
"dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)

Beberapa hadits diatas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengaakanan apa saja, sesuai kemampuan. Hal itu ditujukkan oleh Nabi Saw. bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.

3.        Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundangan walimah wajib mendatanginya.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda :Barangsiapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya." (HR Bukhari)[3]
"Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata :"Rasulullah telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu diundang walimah pengantin, hendaklah mendatanginya. (Muttafaq alaih)
"Dalam Riwayat Muslim : Apabila seorang diantara kamu mengandung saudaranya, hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik untuk walimah pengantin, atau sesamanya."[4]

Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila:
·      Tidak ada udzur Syar'i
·      Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar.
·      Tidak membedakan kaya dan miskin.
Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatangi, tidak juga sunnah.
"Anas berkata, "Nabi Saw. menikah lalu masuk bersama istrinya. Kemudian ibuku, Ummu Sulaim membuat kue, lalu menempatkannya pada bejana. Lalu ia berkata, "Wahai saudaraku, bawalah ini kepada Rasulullah Saw. lalu aku bawa kepada beliau. Maka, sabdanya "Letakkanlah" kemudian sabdanya lagi "Undanglah si Anu dan si Anu, dan orang-orang yang kau temui" lalu saya mengundang orang-orang yang disebutkan dan saya temui" (HR Muslim)
Ada ulama yang berpendapat bahwa hokum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hokum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad. Sebagian golongan Syafi'ie berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi'in, karena hadits diatas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik undangan mempelai maupun walinya.
Secara rinci, undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat:
·       Pengundangnya mukallaf, merdeka, dan berakal sehat.
·       Undangannya tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak. Hal semacam ini hukumnya adalah makruh.[5]
"Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda : Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau dating kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan dating kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya." (HR Muslim)[6]
Dalam Riwayat lain disebutkan:
"Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin." (HR Bukhori)

4.        Bentuk Walimah
Islam mengajarkan kepada orang yang melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah, tetapi tidak memberikan bentuk minimum atau maksimum dari walimah itu, sesuai dengan sabda-sabda Rasulullah Saw. di atas.
Hal ini member isyarat bahwa walimah itu diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya, dengan catatan, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pemborosan, kemubaziran, lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.
Sebagai perbandingan dikemukakan beberapa bentuk walimah yang diadakan di zaman Rasullah Saw. seperti disebutkan dalam hadits berikut :
"Dari 'Aisyah, setelah seorang mempelai perempuan dibawa ke rumah mempelai laki-laki dari golongan Anshar, maka Nabi Saw. bersaba : ya 'Aisyah, tidak adakah kamu mempunyai permainan, maka sesungguhnya orang Anshar tertarik kepada permainan." (Hr Bukhari dan Ahmad)[7]
5.        Hikmah Walimah
1.         Merupakan rasa syukur kepada Allah Swt
2.         Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya
3.         Sebagai tanda resminya adanya akad nikah
4.         Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami-istri
5.         Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah
6.         Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.

Disamping itu, dengan adanya walimatul 'ursy kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah Saw. yang menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan "Walimatul 'Ursy" walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.


1.        Prof. Dr. H. MA. Tihami, M.A., M.M, dan Drs. Sohari, M.M., M.H, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008), hlm.132
2.        H. Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995), hlm.448
3.        Prof. Dr. H. MA. Tihami, M.A., M.M, dan Drs. Sohari, M.M., M.H, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008), hlm. 133
4.        H. Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995), hlm.449

5.        Prof. Dr. H. MA. Tihami, M.A., M.M, dan Drs. Sohari, M.M., M.H, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008), hlm. 136

6.        H. Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995), hlm.449
7.        Prof. Dr. H. MA. Tihami, M.A., M.M, dan Drs. Sohari, M.M., M.H, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008), hlm. 136

3 komentar: