Minggu, 23 Januari 2011

MENGENAI KHAMR

KHAMR, ALKOHOL, DAN MINUMAN BERALKOHOL

1. KHAMR
• PENGERTIAN KHAMAR
Khamr berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Naillul Authar IV 57).
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Diantaranya adalah hadits dari Nu'man bin Basyir bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat kharm, dan dari madu terbuat khamr" (HR Jama'ah, kecuali an-Nasa'i)

Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram`. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan). Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Perhatikan perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin berikut.
“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”
Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.
Untuk memahami makna peristilahan menuman memabukkan dan jenisnya selain versi diatas, maka perlu diungkapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86 Tahun 1997 yang member pengertian minuman keras (minuman yang memabukkan) adalah semua jenis minuman beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alcohol yang berbeda-beda.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa dengan minuman yang memabukkan adalah segala yang memabukkan termasuk obat-obatan terlarang lainnya. Pengertian ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hokum islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula benda padat, yang pada intinya apa saja yang memabukkan itu adalah khamr.
Selain itu juga ada pendapat yang mengatakan bahwa minuman memabukkan identik dengan alcohol, karena tanpa adanya alcohol dalam suatu minuman, tidak akan terwujud zat yang menjadi minuman keras.

• KHAMR ADALAH HARAM
Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, khamar baik secara esensi maupun penggunaannya, diharamkan secara qath’i (yakin) dalam Alquran maupun sunah Nabi SAW.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maaidah: 90–91)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina, sedang dia dalam keadaan beriman dan tidak (pula) minum khamar seorang yang minum khamar sedang dia dalam keadaan beriman.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7707).
Dari Abdullah bin Amr r.a bahwa Nabi saw bersabda, “Khamar adalah induk segala keburukan. Oleh sebab itu, barang siapa yang meneguknya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia mati, sementara di dalam perutnya berisi khamar, maka dia mati seperti kematian jahiliyah.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3344 Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no: 3810).
Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Khamar adalah induk segla perbuatan keji dan sebesar-besar dosa besar; barangsiapa meminumnya (maka dosanya seperti) ia menyetubuhi ibunya, dan bibi dari pihak bapaknya.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3345 dan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir XI: 164 no: 11372)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rsulullah saw bersabda, “Pencandu khamar laksana penyembah berhala.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2720, ash-Shahihah no: 677 dan Ibnu Majah II: 1120 no: 3375).
Dari Abu Darda r.a dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga pecandu khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2721, Ash-Shahihah no: 678 dan Ibnu Majah II: 1121 no: 3376).
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Khamar dilaknat melalui sepuluh segi: (pertama) dzat khamarnya, (kedua) pemerasnya, (ketiga) yang minta diperaskannya, (keempat) penjualnya, (kelima) pembelinya, (keenam) pembawanya, (ketujuh) yang minta diangkutkan, (kedelapan) pemakan harganya, (kesembilan) peminumnya, dan (kesepuluh) pelayan yang menghidangkannya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2725, Ibnu Majah II: 1121 no: 3380 dan lafazh baginya, ‘Aunul Ma’bud X: 112 no: 3657)
Dari Nu’man bin Basyir ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya dari hinthah (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari sya’ir (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari kismis bisa dibuat khamar, dari tamar (kurma) bisa dibuat khamar, dan dari madu pun bisa dibuat khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2724, Ibnu Majah II: 1121 no: 3379, ‘Aunul Ma’bud X: 114 no: 3659, Tirmidzi III: 197 no: 1934)

Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2734, Muslim III: 1588 no: 75 dan 2003, Ibnu Majah II: 1124 no: 3390).
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya perihal bit’i, yaitu minuman keras dari madu yang biasa diminum penduduk Yaman, maka jawab Rasulullah saw, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 41 no: 5586 dan lafazh bagi imam Bukhari, Muslim III: 185 no: 2001, ‘Aunul Ma’bud X: 122 no: 3665, Tirmidzi III: 193 no: 1925 dan Nasa’i VIII: 298).

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Umar berdiri di atas mimbar, lalu berpidato, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamar, dan ia berasal dari lima macam benda (pertama) dari anggur, (kedua) dari tamar, (ketiga) madu, (keempat) dari hinthah, dan (kelima) dari sya’ir. Dan khamar ialah minuman yang merusak akal.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 35 no: 5581, Muslim IV: 2322 no: 3032 ‘Aunul Ma’bud X: 104 no: 3652, Nasa’i VIII: 295)
• SEJARAH PENGHARAMAN KHAMR
Inti pembicaraan Al-Qur’an tentang hal ini berkisar pada persoalan hukum meminum jenis minuman tersebut. Al-Qur’an menetapkan bahwa hukum meminum khamr (خَمْر) adalah haram. Pengharaman khamr (خَمْر) ini oleh Al-Qur’an ditetapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, Al-Qur’an di dalam ayat Makkiyah-nya secara tidak langsung mulai meng¬anjur¬kan menghindari khamr (خَمْر) dengan menunjukkan bahwa padanya terdapat unsur memabukkan, seperti ditegaskan di dalam QS. An-Nahl [16]: 67. Meskipun begitu, ayat ini belum meng¬haramkan khamr (خَمْر). Dengan kata lain, khamr (خَمْر) yang dibuat dari buah korma dan anggur itu pada masa awal Islam adalah halal.
Ke¬mudian, pada periode Madinah turun ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela khamr (خَمْر). Di situ terdapat mudharat yang lebih besar dibandingkan man-faatnya, sebagaimana di¬tegaskan di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219. Menanggapi ayat ini, kaum Muslim ketika itu masih terpecah menjadi dua golongan. Sebagian me¬ninggal¬kan minum khamr (خَمْر) karena menyadari adanya dosa yang besar dan se¬bagian lagi tetap meminumnya karena melihat adanya aspek manfaat pada jenis minuman tersebut.

Selanjutnya, Al-Qur’an secara tegas melarang atau mengharamkan minum khamr (خَمْر) khusus pada waktu-waktu men¬jelang shalat, seperti yang terdapat di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 43. Dengan ayat ini, seseorang mungkin tetap meminum khamr (خَمْر) setelah Isya, misalnya, yang pada waktu Shubuh mabuk¬nya hilang.

Pada tahap terakhir, turun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan khamr (خَمْر) secara mutlak pada seluruh waktu, seperti ditegaskan di dalam QS. Al-Mâ’idah [5]: 90 dan 91. Di¬ceritakan, ketika ayat ini turun, Umar bin Al-Khattab berkata, “Sungguh kami berhenti minum khamr (خَمْر)”. Sahabat Anas meriwayat¬kan bahwa sejumlah orang tengah minum khamr (خَمْر) di rumah Abu Thalhah; begitu mendengar diharamkannya khamr (خَمْر), mereka langsung menumpahkan dan memecah¬kan semua bejana khamr (خَمْر). Jumhur ulama bersepakat bahwa khamr (خَمْر), banyak maupun sedikit, adalah haram.

• SEDIKIT BANYAK SAMA
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya (juga) haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2736, Ibnu Majah II: 1124 no: 3392 dan Imam Nasa’i meriwayatkannya di dua tempat VIII: 297 dan 200).

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan sebagian darinya maka setelapak tangan darinya (pun) haram.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4552, Tirmidzi III: 194 no: 1928 dan ‘Aunul Ma’bud X: 151 no: 3670)

• HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGAN KHAMAR
• Haram meminumnya.
Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat
• Haram jual beli khamr
Dari 'Aisyah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Diharamkan segala bentuk jual beli khamr'," (HR Bukhari [2226] dan Muslim [1580]).
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan melaknat orang yang memakan hasil penjualannya."
Anas berkata, "Khamr mereka saat itu adalh perasaan air gandum dan air kurma yang dicampur." Lalu datanglah seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan berkata, 'Sesungguhnya aku menyimpan harta anak yatim lalu aku beli khamr dengan harta itu, apakah aku harus menjualnya kembali untuk mengembalikan hartanya?' Rasulullah saw. bersabda, 'Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, telah diharamkan atas mereka gajih (lemak) lalu mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.' Rasulullah saw tidak mengizinkan aku menjual khamr," (Shahih, HR Ibnu Hibban [4945], Ahmad [III/217], 'Abdurrazzaq [16970] dan Abu Ya'la [3034]).
Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi," (Shahih, HR Abu Dawud [3485]).

Dari 'Abdullah bin 'Abbas r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. Khamr, judi dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram," (Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [12601], Abu Dawud [3482], Ahmad [I/274-278 dan 289-350] dan ath-Thayalisi [2755]).

Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia barkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah melaknat khamr. Melaknat peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta untuk diperaskan, pembawanya dan yang meminta untuk dibawakan kepadanya," (Shahih, HR Abu Dawud [3674], Ibnu Majah [3380]).

• Yang menghalalkannya diancam menjadi kafir.
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
• Haram memilikinya.
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.

Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah" (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya." (HR Ahmad, Muslim, an-Nasa'i)
• Yang merusaknya tidak wajib mengganti.
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
• Khamr itu najis.
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamr itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamr ini : Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. (HR. Ad-Daruquthuni).
• Peminumnya wajib dihukum dengan hukuman hudud yaitu 80 kali menurut jumhur ulama.
• Dilarang hadir atau duduk di suatu majelis yang terhidang khamar.

• HAD MEMINUM KHAMR
Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1. Berakal
2. Baligh
3. Muslim
4. Bisa memilih
5. Tidak dalam kondisi darurat
6. Tahu bahwa itu adalah khamar

Jika yang minum arak adalah seorang mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah ini.

Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Saw pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah sunnah (Nabi saw), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)
Diriwayatkan oleh Muslim (hadits 1706) dari Anas ra:
انّ النّبيّ صلّ الله عليه وسلّم كان يضرب فى الخمر بالنّعال والجريد اربعين.
"Sesungguhnya Nabi pernah mencambuk orang yang meminum arak (khamr) dengan sandal dan pelepah kurma sebanyak 40 kali”
"Al-Jariid” yaitu dahan pohon kurma ketika ditanggalkan daunnya.
Sesungguhnya tindakan imam yang adil dalam menta'zir peminum arak itu mempunyai kemaslahatan, tidak bias tidak, ketika si peminum sudah terkenal sebagai pecandu minuman arak, dan sudah terbuka kejahatannya, maka penambahan cambukan dilakukan untuk menghentikan dan melarangnya meminum arak. Diriwayatkan oleh Muslim (hadits 1706) dari Anas ra :
ان النبي الله صل الله عليه وسلم جلد فى الخمر بلجريد والنعال ثم جلد ابو بكر اربعين.
"Sesungguhnya Nabi telah mencambuk orang yang mencambuk orang yang meminum arak pelepah kurma dan sandal, kemudian Abu Bakar mencambuknya 40 kali."
Tatkala Umar ra berada didekat orang-orang yang bermukim ditanah yang subur, dari beberapa desa. Umar bertanya: Apa yang kamu ketahui tentang menjilid orang yang meminum arak? Maka bertanyalah Abdurrahman bin Auf: Aku melihat supaya menindak si peminum arak (dihukum) dengan ringannya hukuman. Lalu Umar mencambuk si peminum 80 kali :
فلمّ كان امر- رضى الله عنه- ودن اناس من الريف والقرى قال : ما ترون فى جلد الخمر؟ فقال: عبد الرحمان بن عوف ارى ان تجعلها كأ خف الحدود قال : فجلد عمر ثمانين.
دنا الناس من الريف والقرى maksudnya adalah mereka yang berdiam di tempat-tempat yang subur, dimana di dekat mereka banyak buah-buahan dan pohon anggur. Lalu mereka sama-sama membuat arak dan meminumnya. Maka Umar menambahkan didalam menghukumnya, karena untuk menolak mereka agar tidak mengulanginya lagi.
Dan ini menunjukkan bahwa menambah cambukan sampai 40 kali adalah sebagai ta'ziran, bukan sebagai had.
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (hadits 1707). Sesungguhnya Utsman ra telah memerintahkan mencambuk pada Walid bin 'Uqbah bin Ali Mu'aith. Lalu Abdullah bin Ja'far ra mencambuknya. Dan Ali ra menghitung cambukan itu sehingga sampai 40 kali. Maka Ali berkata : Tahanlah. Kemudian ia berkata : Nabi saw telah mencambuk 40 kali, dan Abu Bakar mencambuk 40 kali. Sedangkan Umar mencambuk 80 kali, maka semuanya itu adalah sunnah, dan ini adalah yang lebih aku senangi. Maksudnya, mencukupkan dengan 40 kali sulullah saw dan ini adalah sebagai batas didalam bab hukuman peminum arak.
Barangsiapa menambah dalam mencambuk hukuman peminum arak dari yang dihaki (tanpa ada tujuan tertentu), maka itu adalah zhalim
من ان ق فيها عن المستحق فيكون ظلما
Dan tidak dilaksanakan had atas orang yang meminum arak, ketika orang tersebut dalam keadaan mabuk, karena sesungguhnya had itu tidak akan berhasil merintangi si peminum, ketika orang tersebut dalam keadaan mabuk.
ولا يقام عليه الحاد حال سكره لأنه لا يحصل به الزجر حينئد
Manakala seorang meneguk minuman keras berkali-kali, dan telah dikenal had (dicampuk) pada setiap kali minum, kemudian masih minum lagi, lalu pihak penguasa memandang perlu ia dibunuh, maka hal itu boleh dilaksanakannya.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah ia; jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka deralah (lagi) ia.” Kemudian pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika ia (masih) mengulangi (lagi), maka hendaklah kalian tebas batang lehernya!” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2085, Ibnu Majah II: 859 no: 2572 ‘Aunul Ma’bud XII: 187 no: 4460 dan Nasa’i VIII: 314).

• SANKSI HUKUM DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Khamr sudah menjadi masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Akhir-akhir ini minuman memabukkan dan/atau obat-obatan terlarang lainnya tampak semakin marak dikonsumsi oleh orang tertentu sehingga sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Pemerintah Republik Indonesia dalam menyikapi masalah tersebut, berupaya melakukan pemberantasan jalur perdagangan, peredaran, dan penggunaan minuman memabukkan. Berdasarkan data di lapangan, menunjukkan bahwa saat ini minuman memabukkan tidak hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja, melainkan sudah sampai kepada tingkat masyarakat bawah, bahkan sudah sampai ke tingkat pelajar. Hal ini apabila tidak ditangani oleh berbagai pihak secara serius, akan sangat membahayakan masa depan generasi muda, bangsa, Negara ini.
Untuk itu, upaya meningkatkan pengawasan pengamanan terhadap minum-minuman memabukkan dalam masyarakat, pihak pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang minuman memabukkan. Hal ini diatur dalam peraturan sebagai berikut.
- Penggolongan minuman keras
- Golongan A : mempunyai kadar etanol 1%-5% (misalnya, beer green and, bintang baru biru, champindo anggur buas)
- Golongan B : mempunyai kadar etanol 5%-20% (misalnya, anggur malagaaa, martini, whisky, anggggur beras kencur)
- Golongan C : mempunyai kadar etanol 20%-55% (misalnya whisky, Brendi, jenever, orang tua arak, TKW Brandy)
- Perizinan bagi badan usaha dibidang minuman keras
- Produksi, impor, dan peredaran
- Pengawasan dan lapangan
Berdasarkan kualifikasi minuman keras dimaksud, maka ditentukan pelarangan sebagai berikut:
- Memproduksi dan mengimpor tanpa izin Menteri Kesehatan
- Mengedarkan minuman keras yang berkadar etanol lebih 1% dihitung terhadap etanol
- Dilarang menjual atau menyerahkan kepada anak dibawah umur 16 tahun
- Dilarang mengiklankan minuman keras golongan C

2. ALKOHOL
Dalam hadits dan beberapa kesimpulan ulama dinyatakan bahwa khamr secara definitif adalah semua minuman yang memabukkan (iskar). Secara khusus hasil pertanian dan fermentasi dari beberapa buah seperti anggur dan gandum, kurma, dan lainnya disebut khamr karena memabukkan.
Setelah dilakukan tahqiiqul manath (penelitian terhadap fakta), para ahli kimia menyimpulkan bahwa zat yang memiliki sifat memabukkan pada khamr adalah etanol atau etil alkohol. Meski ada zat lain yang bersifat sama namun etanol lebih dominan. Jenis atau gugusan alkohol tidak hanya etanol tapi definisi umum di masyarakat menyatakan bahwa penyebutan alkohol mengarah pada etanol. Sehingga, minuman yang mengandung alkohol pada batas tertentu yang bisa menyebabkan mabuk, meski bukan hasil fermentasi dapat pula dikategorikan khamr. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
Alkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol.
Dalam dunia kima, farmasi dan kedokteran, alcohol banyak digunakan. Di antaranya :
- Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banya senyawa organic (Ansel, 1989:313,606)
- Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).
- Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).
- Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537)
- Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).
- Sebagai substrat, senyawa intermediate, solven, dan penyedap.

Arak adalah minuman keras yang mengandung alcohol yang selalunya diminum ketika bersosial atau digunakan untuk meningkatkan 'mood' seseorang, ia juga mengakibatkan ketagihan jika selalu diminum. Minuman beralkohol terdapat dalam berbagai bentuk, termasuk bir, wine, brandy dan whisky.
Alkohol, arak dan khamr merupakan tiga istilah yang saling berhubungan. Setiap arak atau minuman keras selalu dan sudah pasti mengandung alkohol dan dapat memabukkan atau menutupi akal. Arak juga bisa disebut sebagai khamr.
Etanol adalah Zat yang Suci
Kita ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan:
1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.

3. DAMPAK KHAMR TERHADAP KESEHATAN
H.M. Ridha Ma'roef mengungkapkan bahwa mempergunakan alcohol selain pemakaiannya yang diharamkan untuk obat, juga memabukkan dan membahayakan terhadap kesehatan jasmani dan rohani. Berobat dengan khamr tetap haram, dari Ummu Salamah bahwa Nabi SAW bersabda, Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuh dalam apa yang diharamkan. Thariq bin al-Ja'fy bertanya kepada Rasulullah SAW tentang berobat dengan khamr, Rasulullah bersabda yang berbunyi:
"Sesungguhnya ia bukan obat, namun ia penyakit" (Riwayat Muslim, Abu Dawud dan selain keduanya)

Berkaitan dengan hadits diatas, H.M. Ridha Ma'roef mengemukakan pendapat tentang bahaya minuman memabukkan terhadap kesehatan manusia, yakni sebagai berikut:
- Dapat mengurangi kemampuan tubuh memproduksi glukosa dari lemak dan protein, dapat menyebabkan pingsan
- Dosis yang dibutuhkan harus dosis lebih tinggi, sampai orang yang meminumnya menjadi betul-betul mabuk, sempoyongan dan tidak sadarkan diri
- Alcohol yang over dosis dan tidak sempat dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dlam tubuh.
- Alcohol akan mengurangi selera makan, merusak selaput lender lambung, berakibat pencernaan makanan tidak sempurna dan akan menyebabkan kekurangan vitamin, khususnya akan kekurangan vitamin A, B, C, D, E dan kekurangan protein.
- Alcohol akan merusak sel-sel hati, terganggu dan akan menjadi penimbun lemak dalam tubuh. Alcohol yang diminum akan merusak sel-sel hati dan dapat mematikan sel-sel hati, sehingga banyak para pemabuk yang meninggal dunia seketika.
- Alcohol mempengaruhi kerja otak, yang akan dapat mengakibatkan kerusakan pada sel-sel otak dan susunan saraf sentral.

Masalah terbut, abdul Hamid Diyab dan Ahmad Qurqus mengatakan bahaya alcohol secara kedokteran ada dua, yaitu keracunan terbatas dan keracunan secara terus menerus (alcoholism). Hal dimaksud, dijelaskan sebagai berikut.
- Keracunan terbatas, yaitu keracunan alcohol yang terkena di bagian tubuh adalah otak. Reaksi alcohol pada otak depressant dan akan menjadi mabuk pada sekitar 0,5% dalam darah.
- Keracunan terus menerus (alcoholism), yaitu keracunan yang menahan atau ketagihan. Ketagihan ini terbagi menjadi tiga, yaitu :
- Ketagihan yang meminta terus, terdapat pada orang yang keracunan alcohol 4 kali dalam setahun
- Kembali ketagihan meminta terus, terdapat pada orang keracunan alcohol 14 kali dalam setahun atau dibawah pengaruh alcohol lebih dari seminggu
- Addiction, yaitu sudah terganggu sekali dari alcohol dan tak kuasa hidup tanpa alcohol walaupun sehari. Ketagihan alcohol semacam ini sangat berbahaya bagi tubuh, antara lain:
- Sakit saraf alcoholism: baik segenap saraf atau satu saraf saja yang mnyebabkan kelumpuhan, misalnya pada mata, jua penyakit kudis kering, mengeringnya sum-sum dan otak.
- Sakit pada daerah mulut, tenggorokan, merah, dan pecah-pecah, muntah darah (karena pecah atau rusak kerongkongan dan daerah perut), juga buruknya pengisapan pada usus karena hati, perut, usus, dan pangkreas keracunan.
- Sakit jiwa seperti pikiran kacau, kehilangan arah, dan mudah terpengaruh (dilerim tremensm), sangat lemah ingatan, berkurang pemandangan (sydrom), kerusakan otot mata, bebal dalam berpikir (wernick's encephql opqtthy)
- Sakit jantung, sangat berbahaya bagi orang yang sedang hamil
- Kekurangan darah, baik karena zat besi, butir darah merah, vitamin B, dan sebagainya.

Dalam penggunaan minuman yang memabukkan dalam jangka waktu yang lama, menyebabkan kadar asam (acidosis) dalam tubuh berlebihan, disamping mengganggu fungsi dan kinerja darah dalam tubuh. Darah yang beredar dalam tubuh manusia delapan seperatus yang mempunyai tugas yang sangat penting sekali diantara tugas-tugas darah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh al-Ahmady Abu an-Nur sebagai berikut.
- Mendistribusi (mengalirkan) bahan makanan yang telah dicerna dari alat pencernaan ke hati (liver), dan seluruh organ tubuh
- Mendistribusi (mengalirkan) zat-zat makanan yang masuk ke dalam tubuh melalui infuse, atau melalui mulut
- Mendistribusi (mengalirkan) oksigen dari paru-paru ke sel-sel tubuh
- Mendistribusi (mengalirkan) hormone-hormon kelenjar endoktrin di pancreas yang menghasilkan insulin yang mempunyai fungsi vital
- Melindungi segala cairan yang ada di dalam tubuh
- Membentuk sarana perlindungan bagi tubuh melalui pembentukan sel-sel darah putih dan anti bodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar